Krisis keuangan yang terjadi pada 2008 menyadarkan banyak pemangku kepentingan di sektor keuangan bahwa pelindungan konsumen menjadi faktor yang tidak boleh ditinggalkan dalam upaya membangun dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
Krisis keuangan di Amerika Serikat yang dipicu persoalan subprime mortgage menggambarkan betapa lemahnya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dalam berbagai aspek mulai dari iklan yang menyesatkan, ketentuan bisnis, mekanisme penyelesaian sengketa dan kompleksitas produk yang meningkatkan risiko konsumen.
Ben S. Bernanke Gubernur The Fed pada waktu itu pun mengakui adanya kelemahan The Fed dalam melakukan pelindungan konsumen yang seharusnya bisa dilakukan The Fed sesuai kewenangannya. Tersadar dari hal itu, sejumlah otoritas keuangan di berbagai negara segera menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai program strategis yang harus segera diimplementasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BaFin Jerman menjadikan pelindungan konsumen sebagai medium term objectives, FSS Korea menjadikan pelindungan konsumen sebagai salah satu misi lembaga, sementara FSA Jepang menjadikan pelindungan konsumen sebagai prioritas strategis.
Di Indonesia, Pemerintah pun telah menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai salah satu program penting kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. UU no 21/2011 tentang OJK secara terang benderang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Pemerintah bahkan memperkuat upaya pelindungan konsumen ini dalam UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku pasar atau market conduct guna semakin melindungi konsumen dan masyarakat.
Pelindungan Konsumen adalah Kunci
Sejumlah kasus yang merugikan konsumen di sektor jasa keuangan masih banyak terjadi dan jika diteliti terjadi akibat lemahnya pengawasan market conduct. Contoh menarik adalah kasus banyaknya protes pemegang polis produk unit link yang meledak di 2020 - 2022.
Penawaran penjualan produk unit link yang tidak tepat atau mis-selling, serta sasaran konsumen yang tidak sesuai dan lemahnya penanganan pengaduan konsumen memicu kemarahan ribuan pemegang produk unit link dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.
Untuk mencegah berbagai kasus serupa yang merugikan konsumen yang bisa berdampak terhadap kemajuan industri jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan, tentunya OJK dituntut menyiapkan berbagai perangkat pengawasan market conduct dan melaksanakannya dengan penuh ketegasan.
Simak Video 'Jokowi Bersyukur RI Bertahan di Masa Krisis: Ekonomi Tumbuh 5%':
Lanjut ke halaman berikutnya