Menjaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan Dengan Market Conduct

Kolom

Menjaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan Dengan Market Conduct

Abdul Mongid - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2024 11:08 WIB
Karyawan menunjukan uang dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Krisis keuangan yang terjadi pada 2008 menyadarkan banyak pemangku kepentingan di sektor keuangan bahwa pelindungan konsumen menjadi faktor yang tidak boleh ditinggalkan dalam upaya membangun dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Krisis keuangan di Amerika Serikat yang dipicu persoalan subprime mortgage menggambarkan betapa lemahnya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dalam berbagai aspek mulai dari iklan yang menyesatkan, ketentuan bisnis, mekanisme penyelesaian sengketa dan kompleksitas produk yang meningkatkan risiko konsumen.

Ben S. Bernanke Gubernur The Fed pada waktu itu pun mengakui adanya kelemahan The Fed dalam melakukan pelindungan konsumen yang seharusnya bisa dilakukan The Fed sesuai kewenangannya. Tersadar dari hal itu, sejumlah otoritas keuangan di berbagai negara segera menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai program strategis yang harus segera diimplementasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BaFin Jerman menjadikan pelindungan konsumen sebagai medium term objectives, FSS Korea menjadikan pelindungan konsumen sebagai salah satu misi lembaga, sementara FSA Jepang menjadikan pelindungan konsumen sebagai prioritas strategis.

Di Indonesia, Pemerintah pun telah menjadikan isu pelindungan konsumen sebagai salah satu program penting kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. UU no 21/2011 tentang OJK secara terang benderang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah bahkan memperkuat upaya pelindungan konsumen ini dalam UU no 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku pasar atau market conduct guna semakin melindungi konsumen dan masyarakat.

Pelindungan Konsumen adalah Kunci

Sejumlah kasus yang merugikan konsumen di sektor jasa keuangan masih banyak terjadi dan jika diteliti terjadi akibat lemahnya pengawasan market conduct. Contoh menarik adalah kasus banyaknya protes pemegang polis produk unit link yang meledak di 2020 - 2022.

Penawaran penjualan produk unit link yang tidak tepat atau mis-selling, serta sasaran konsumen yang tidak sesuai dan lemahnya penanganan pengaduan konsumen memicu kemarahan ribuan pemegang produk unit link dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

Untuk mencegah berbagai kasus serupa yang merugikan konsumen yang bisa berdampak terhadap kemajuan industri jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan, tentunya OJK dituntut menyiapkan berbagai perangkat pengawasan market conduct dan melaksanakannya dengan penuh ketegasan.

Simak Video 'Jokowi Bersyukur RI Bertahan di Masa Krisis: Ekonomi Tumbuh 5%':

[Gambas:Video 20detik]

Lanjut ke halaman berikutnya

POJK No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diterbitkan harus dijalankan secara ketat dan berani, karena POJK ini menjadi payung hukum bagi OJK mengawasi setiap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumennya.

POJK 22 ini secara rinci dan lengkap mengatur perilaku PUJK pada proses product life cycle produk dan layanan jasa keuangan mulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan pra dan paska penjualan, serta penyelesaian pengaduan konsumen.

Melalui POJK ini, PUJK juga diwajibkan untuk memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif. Hal ini juga berlaku untuk pihak ketiga yang bekerja atau mewakili PUJK. Kerahasiaan dan keamanan data konsumen juga menjadi hal yang wajib dijaga oleh PUJK. Termasuk juga mengatur soal penagihan atau pengambil alihan agunan yang selama ini kerap memicu keributan di masyarakat.

Namun, tidak hanya mengatur kewajiban PUJK, POJK ini juga mengatur kewajiban konsumen, pada pasal 92 ayat 3 huruf c dan e, dinyatakan bahwa konsumen berkewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan jasa keuangan. Konsumen pun berkewajiban untuk membayar biaya sesuai dengan nilai/harga produk dan layanan yang disepakati dengan PUJK.

Melalui POJK 22 dipastikan bahwa perlindungan hukum diberikan tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada PUJK. Pada pasal 6 POJK 22 dinyatakan juga bahwa PUJK berhak mendapatkan pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Dengan demikian, peraturan ini tidak ditujukan untuk melindungi konsumen nakal dan menunjukkan bahwa OJK selain memperhatikan aspek perlindungan konsumen juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan. "OJK Strikes the Right Balance".

Penguatan pelindungan konsumen adalah kunci untuk semakin memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Perlindungan konsumen yang kuatakan membangun industri jasa keuangan dan perekonomian yang sehat.


Abdul Mongid
Gurubesar, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
Senior Economist, Segara Economic Institute

Simak Video 'Jokowi Bersyukur RI Bertahan di Masa Krisis: Ekonomi Tumbuh 5%':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads