POJK No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diterbitkan harus dijalankan secara ketat dan berani, karena POJK ini menjadi payung hukum bagi OJK mengawasi setiap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumennya.
POJK 22 ini secara rinci dan lengkap mengatur perilaku PUJK pada proses product life cycle produk dan layanan jasa keuangan mulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan pra dan paska penjualan, serta penyelesaian pengaduan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui POJK ini, PUJK juga diwajibkan untuk memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif. Hal ini juga berlaku untuk pihak ketiga yang bekerja atau mewakili PUJK. Kerahasiaan dan keamanan data konsumen juga menjadi hal yang wajib dijaga oleh PUJK. Termasuk juga mengatur soal penagihan atau pengambil alihan agunan yang selama ini kerap memicu keributan di masyarakat.
Namun, tidak hanya mengatur kewajiban PUJK, POJK ini juga mengatur kewajiban konsumen, pada pasal 92 ayat 3 huruf c dan e, dinyatakan bahwa konsumen berkewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan jasa keuangan. Konsumen pun berkewajiban untuk membayar biaya sesuai dengan nilai/harga produk dan layanan yang disepakati dengan PUJK.
Melalui POJK 22 dipastikan bahwa perlindungan hukum diberikan tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada PUJK. Pada pasal 6 POJK 22 dinyatakan juga bahwa PUJK berhak mendapatkan pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Dengan demikian, peraturan ini tidak ditujukan untuk melindungi konsumen nakal dan menunjukkan bahwa OJK selain memperhatikan aspek perlindungan konsumen juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan. "OJK Strikes the Right Balance".
Penguatan pelindungan konsumen adalah kunci untuk semakin memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Perlindungan konsumen yang kuatakan membangun industri jasa keuangan dan perekonomian yang sehat.
Abdul Mongid
Gurubesar, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
Senior Economist, Segara Economic Institute
Simak Video 'Jokowi Bersyukur RI Bertahan di Masa Krisis: Ekonomi Tumbuh 5%':
(ang/ang)