Mau Daftar PPPK? Simak Dulu Berapa Masa Kontrak Kerjanya!

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2024 06:17 WIB
Seleksi PPPK. Foto: Agung Mardika/detikcom
Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja yang lebih fleksibel. Lamanya masa kerja PPPK tidak dibatasi dengan pensiun.

Sesuai namanya, PPPK bekerja sesuai kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah. Ketentuan inilah yang membedakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai sesama ASN.

Nah, buat detikers yang ingin mendaftar PPPK, simak dulu artikel ini untuk mengetahui berapa lama masa kontrak kerja PPPK, dan beberapa perbedaannya dengan PNS.

Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK?

Masa kontrak PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Sebelumnya, kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai kebutuhan ASN. Ketentuan ini terdapat dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK pasal 4 ayat 2, tentang kontrak kerja untuk jabatan fungsional non struktural.

Pertimbangan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

Perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pertimbangan dalam menentukan perpanjangan kontrak kerja PPPK dilakukan berdasarkan:

  • Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
  • Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu.
  • Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
  • Ketersediaan anggaran instansi.
  • Batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

Batas Usia Masuk dan Pensiun PPPK

Usia calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal adalah 20 tahun dan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Sementara masa pensiun PPPK tidak diatur, namun setiap jabatan memiliki usia maksimal saat mendaftar. Masa kerja mereka pun akan habis sesuai kontrak.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yakni sebesar:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.229.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Uang Pensiun PPPK

Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Akan tetapi kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Besaran uang pensiunnya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang masih disusun.

Itulah tadi telah kita ketahui masa kontrak kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian.



Simak Video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami"

(bai/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork