Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dugaan modus ekspor benih bening lobster berkedok budidaya. Asisten Khusus MKP Doni Ismanto pun membantah dugaan tersebut.
Doni mengatakan pihaknya telah mengatur tata kelola budidaya lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.). Dalam peraturan tersebut, Doni menyebut pihak-pihak yang berkomitmen budidaya lobster yang dapat melakukan ekspor.
"Jadi itu kan dilakukan melalui Permen 7/2024 itu, menjaga sustainability. Yang bisa ekspor itu, yang bisa mengeluarkan ke luar negeri itu adalah yang melakukan budidaya di Indonesia. Kalau nggak ada budidaya, ya nggak bisa," kata Doni dalam Konferensi Pers, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dia juga menegaskan perusahaan yang diizinkan budidaya lobster di Indonesia juga tidak sembarangan. Hanya perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah Vietnam dan rekomendasi dari menteri terkait di negara tersebut.
Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah berbadan hukum atau joint venture dan berinvestasi di Indonesia. Nilai investasi setiap perusahaan mencapai Rp 30 miliar.
"Kalau kita semangatnya mengejar tadi dibilang berkedok ekspor dan sebagainya kita ngapain harus paksa orang untuk investasi, itu perusahaan tidak sembarangan perusahaan itu harus dapat izin juga dari pemerintah Vietnam-nya. Jadi bukan sembarangan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan bahwa budidaya tersebut merupakan bentuk transfer teknologi budidaya lobster. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat menekan penyelundupan benur lobster yang masih marak.
"Sebenarnya yang dilakukan transfer teknologi, dikatakan dugaan berkedok itu tendensius sekali. Aturan ini dibuat dengan eksistensi aparat penegak hukum dan kejaksaan. Semuanya legal," jelasnya.
(ily/kil)