Pemerintahan Baru Diusulkan Bikin Kementerian Urusan Haji, Umrah & Wakaf

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Jul 2024 21:30 WIB
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang menangani soal haji dan umrah serta wakaf. usulan ini ditujukan kepada pemerintahan baru yang dinakhodai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Apa alasannya? Mufti menjelaskan persoalan haji dari tahun ke tahun salah satu sebabnya adalah pengelolaan haji dan umrah cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak serta menyangkut kepentingan publik. Hal itu tentu berkaitan dengan pelayanan konsumen secara utuh.

"Ini tentu menjadi sangat kompleks sehingga memerlukan kementerian khusus yang menangani persoalan haji, termasuk umrah dan waqaf. Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Haji, Umrah dan Waqaf," kata Mufti dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (19/7/2024).

Keterangan ini disampaikan dalam sambutannya di acara Webinar 'Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen', Kamis 17 Juli 2024 kemarin.

Menurut Mufti dari sisi perlindungan konsumen pihaknya melihat ada lima poin utama yang diinginkan oleh konsumen dalam hal pelaksanaan haji yaitu, cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat.

Mufti juga menuturkan,alasan lain yaitu melihat potensi porsi anggaran yang sangat besar yang bisa terkelola dengan baik.

"Potensi angka pengelolaan anggaran bisa sampai Rp 700 triliun. Tentu sangat ideal jika menghadirkan satu kementerian sendiri yang menanganinya," beber Mufti.

Selain itu, lanjut Mufti saat ini pemerintahan Arab Saudi sudah memiliki kementerian haji dan umrah yang menangani persoalan haji dan umrah, sehingga pihaknya mengusulkan kepada pemerintahan baru nantinya mengadakan kementerian sendiri agar lebih maksimal dalam pelayanan haji dan umrah.

"Sehingga urusan haji dan umrah nantinya akan diurus antar kementerian haji dan umrah di Indonesia dan kementerian haji di Arab Saudi," ungkap Mufti.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(ada/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork