Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas barang impor ilegal, hanya menyasar distributor dan importir. Seperti diketahui tugas dari satgas tersebut untuk memberantas sejumlah barang impor yang masuk secara ilegal.
"Sasaran Satgas distributor dan importir nakal serta oknum pelaksana," kata Zulhas kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).
Terkait masih ada kekhawatiran pedagang akan adanya razia, Zulhas mengatakan pedagang pusat perbelanjaan tidak perlu panik jika ada isu tersebut yang belakangan bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pedagang) tidak perlu panik," ucapnya singkat.
Baca juga: Menanti Pamor Satgas Impor |
Terkait barang impor yang disasar, ada tujuh, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Sebagai informasi, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) sempat mengatakan bahwa telah begulir isu razia kepada pedagang di sejumlah pusat perbelanjaan. Hal itu seiring dengan pemerintah yang membentuk Satgas Impor Ilegal.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan saat ini pedagang pasar Tanah Abang dan ITC khawatir status barang-barang impor yang mereka beli
"Kami tidak tahu itu termasuk ilegal atau tidak, sehingga ada kekhawatiran bahwa barang yang dibeli dari distributor itu dianggap ilegal dan disita, Itu yang menyebabkan pedagang kita sedikit khawatir," dalam keterangannya, Jumat (19/7) lalu.
Selain itu, kekhawatiran pedagang soal isu razia barang-barang impor ini meluas dan membuat pedagang panik, karena beberapa oknum menyatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar juga termasuk barang ilegal.
Sebelumnya, Zulhas juga sempat merespons ramai pedagang yang mulai panik takut ada razia. Menurutnya jika pedagang merasa benar akan barang dagangannya terkait barang yang dijual tidak perlu takut.
"Kalau benar kenapa panik? Dagang aja terus, kalau benar," ucapnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7) lalu.
Zulhas menyebut Satgas bisa saja mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengambil informasi yang dibutuhkan terkait sumber-sumber masuknya barang impor ilegal.
"Kalau diperlukan (mengecek pusat perbelanjaan), tetapi itu bukan sasarannya. Kalau diperlukan informasi kan bisa," jelas dia.
Hadirnya satgas ini ditandai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag tersebut ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.
Pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
Simak juga Video 'Menanti Pamor Satgas Impor':