Jenis Minuman Kemasan yang Bakal Kena Cukai: Kopi-Minuman Berenergi

Jenis Minuman Kemasan yang Bakal Kena Cukai: Kopi-Minuman Berenergi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Jul 2024 11:13 WIB
Ilustrasi detikX Minuman Berpemanis
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai. Produk tersebut dikelompokkan menjadi dua.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

"Yang menjadi objek cukai minuman berpemanis gula, pemanis alami dan pemanis buatan dalam kemasan berupa ready to drink dan konsentrat," kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iyan menjelaskan produk yang dikenai cukai untuk minuman siap saji yakni sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

"Ruang lingkupnya jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi dan teh. Kopi kalau mengandung gula ya, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena (cukai)," beber Iyan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang akan dikenakan cukai yaitu yang berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup dan kental manis, serta yang berbentuk padat seperti effervescent.

Tarif yang akan dikenakan nantinya spesifik per liter berdasarkan kandungan gula. Perlu diketahui bahwa yang menjadi subyek cukai di sini adalah industri pabrikan dan importir, bukan pedagang eceran.

Di sisi lain, DJBC akan melakukan pembebasan atau menetapkan produk MBDK tidak dipungut cukai yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Antara lain untuk keperluan medis seperti susu formula atau produk lainnya sesuai masukan BPOM dan Kemenkes, madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat (warung makan dan lain-lain).

"Kalau di warung-warung itu kayak minuman teh, segala macam kopi, itu kan biasanya gulanya tidak sedikit. Tapi nanti kita tidak ke arah sana, kita ke industri," beber Iyan.

Pengenaan cukai atas sejumlah MBDK tersebut untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes. Pemerintah mencatat diagnosis diabetes melitus tipe 2 di dalam negeri meningkat 74%, dari 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta pada 2022.

Selain itu, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada periode 2018 hingga 2022 juga meningkat sebesar 26%, dari Rp 1,5 triliun menjadi hampir mencapai Rp 2 triliun. Indonesia disebut menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang.

"Ini bukan nakut-nakuti, kejadiannya memang begini. Ini sudah jadi penelitian dan ini menjadi hal yang sudah terjadi saat ini di masyarakat termasuk teman-teman yang masih berumur muda," ucap Iyan.

Simak Video 'Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads