Kemendag Berencana Tak Atur Lagi Harga Minyak Goreng Curah

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Jul 2024 16:59 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah/Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah. Sebelumnya Kemendag mengatur HET minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan itu, minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).

"Minyak curah akan kami tidak regulasi lagi di peraturan yang baru. Jadi yang akan diregulasi hanya untuk Minyakita," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Inflasi disiarkan melalui YouTube Kemendag RI, Senin (29/7/2024).

Harga minyak goreng curah berdasarkan catatan Kemendag telah melampaui HET yakni Rp 15.903 per liter atau naik 0,39% dari pekan lalu. Untuk Minyakita naik 0,71% menjadi Rp 16.278/liter.

"Namun demikian yang menjadi catatan memang harga minyak goreng curah dan Minyakita kita aturan di Permendag 49 Tahun 2022 ditetapkan Rp 14.000 per liter baik curah dan Minyakita sudah melampaui HET," ucapnya.

Harga Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp 15.700/liter. Regulasi rancangan peraturan HET Minyakita yang baru saat ini telah selesai harmonisasi di Kemenkumham dan tengah menunggu surat selesai serta persetujuan presiden untuk selanjutnya dapat diundangkan.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork