Pemerintah melarang masyarakat untuk memperjualbelikan dan memelihara ikan Aligator Gar di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap alasannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa ikan Aligator Gar termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan merugikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia. Ikan itu berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.
"Aligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut," terang pria yang akrab disapa Ipunk, Senin (16/9/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan larangan menjualbelikan dan memelihara tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN'KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Ipunk menambahkan, hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya maupun merugikan tersebut. Di Waduk Sermo, Daerah Istimewa Yogyakarta, populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, di antaranya ikan nila, wader, nilem, dan tawes.
Selain itu, di Waduk Wonorejo juga ditemukan ikan red devil yang menginvasi waduk tersebut. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu.
Belum lagi ekosistem Danau Toba, danau terbesar di Indonesia, yang juga telah rusak akibat invasi ikan red devil, sehingga ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora dan tiri-tiri kini langka ditemukan di perairan tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.