Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, mengungkapkan, KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP dalam kurun dua tahun terakhir (2023-2024) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan tersebut.
Langkah itu dilakukan bersama bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan POLAIRUD. Lokasi penindakan di DI Yogyakarta, Jakarta, Blitar serta Pontianak.
Sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan yang terdiri dari Arapaima, Aligator Gar, dan Piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya penindakan, kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta POKMASWAS mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan. Terakhir kami lakukan di Blitar dan DIY," jabar Suharta.
Baca juga: RI Buka Ekspor Pasir Laut, Ini Syaratnya |
Suharta berharap, melalui kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam turut serta memusnahkan keberadaan ikan berbahaya dan/atau merugikan di Indonesia, ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui Ekonomi Biru.
Seperti diketahui, belakangan ini Ikan Aligator menjadi perhatian publik terutama di Jawa Timur. Ikan itu menjadi perbincangan karena seorang kakek bernama Piyono (61) dibui selama 5 bulan gegara memelihara ikan aligator, padahal di pasar-pasar masih banyak orang berjualan.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.
(ada/ara)