Pemerintah kembali membuka izin ekspor pasir laut. Kebijakan itu ditetapkan usai Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pihaknya belum menentukan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk tahun 2025.
"Untuk pasir laut baru ada PP (Peraturan Pemerintah), sehingga di 2025 belum ada targetnya," kata Wawan dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkenaan dengan hal itu pula, pihaknya belum bisa membicarakan secara detail tentang target ekspor pasir laut ini. Hal ini termasuk dengan rincian potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut.
Lebih lanjut, Wawan memberikan contoh hitungan kasar dengan mengacu harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan tersebut, harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP untuk pemanfaatan pasir dalam negeri mencapai Rp 93.000 per m3. Sedangkan untuk pemanfaatan luar negeri atau ekspor dihargai dua kali lipatnya, yakni Rp 186.000 per m3.
"Kalau misalkan ada volume, taruh lah jika karena target 2025 belum ada, kalau saja yang diekspor 50 juta m3, maka kemungkinannya Rp 2,5 triliun (hitungan kasar), dengan harga Rp 93.000 dikali tarifnya 30-35% (rumus PNBP)," jelasnya.
Sedangkan berdasarkan hitungan kasar detikcom, apabila diasumsikan volume ekspor 50 juta m3, dikalikan dengan tarif pemanfaatan pasir laut luar negeri atau ekspor sebesar Rp 186.000 per m3 dan persentase PNBP 35%, didapatkan hasil Rp 3,25 triliun.
Di sisi lain, Wawan menekankan bahwa tidak mudah untuk menjalankan eksplorasi pasir laut ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri mengatur ketat agar dilakukan terlebih dulu penelitian di lokasi eksplorasi.
"Memang tidak mudah melakukan eksplorasi. Sebelum mereka melakukan eksplorasi maka sedimen tersebut dilakukan penelitian dulu apakah hanya ada sedimen, apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor," ujar dia.
"Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan KLHK untuk melihat apa betul-betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," sambungnya.
Aturan ekspor pasir laut di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Capaian Sektor Ekraf di Nilai Tambah dan Ekspor Semester 1 2024