Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk mengimplementasikan empat prinsip utama dari good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum dalam pengimplementasian Permen KP No.7/2024. Hal itu bertujuan agar kebijakan lobster berpihak kepada nelayan.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan informasi terkait sebaran peta potensi Benih Bening Lobster (BBL), kegiatan budidaya, hingga pendapatan negara dari skema supply chain BBL ke luar negeri dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP.
"Tidak ada yang kami tutupi, semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan," kata Doni dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Senada dengan itu, Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International Taufik Effendi mengemukakan komitmen perusahaan joint venture berkomitmen untuk taat dengan kebijakan pemerintah. Dia mengatakan ketaatan itu antara lain diwujudkan dengan mengurus sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah, membangun pusat budidaya di Jembrana, Bali serta fasilitas warehouse di Cengkareng.
Taufik menuturkan investasi dari luar negeri seperti yang diperoleh PT Gajaya Aquaculture International dari Vietnam harus dijaga supaya tidak berpindah ke negara lain. Investasi tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan industri perikanan Tanah Air, khususnya lobster.
"Baik pemerintah maupun perusahaan joint venture memiliki cita-cita yang sama, menjadikan Indonesia pemain penting pada rantai pasok lobster dunia," ujar Taufik.
Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila ada pihak-pihak yang menuding terdapat penyelewengan dalam pelaksanaan Permen KP No.7 Tahun 2024 harus bisa membuktikan tudingannya. Jangan sekedar membuat statemen yang membuat ricuh di media massa, kata Taufik.
"Berpegang pada asas hukum actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan asal mengeluarkan statemen karena ada konsekuensi hukumnya seperti Undang-undang ITE," kata Taufik.
Sementara itu, perwakilan Kelompok Usaha Bersama Anugrah Jaya, Banten, Didit Alnur Pramudita mengaku memperoleh manfaat dari pelaksanaan Permen KP Nomor.7 Tahun 2024. Didit merasa aman dan tidak perlu was-was ketika menjual BBL tangkapannya ke Badan Layanan Umum (BLU) karena hal tersebut legal.
Didit menyadari bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi para nelayan dengan memberikan perlindungan hukum yang selama ini mereka butuhkan. Dia menuturkan, pengalaman pahit para nelayan yang harus 'kucing-kucingan' dengan aparat karena menjual BBL secara ilegal ke penyelundup.
Bila nasib sedang sial, mereka bisa terungku di penjara. Padahal hidup para nelayan dan keluarga bergantung pada pendapatan dari hasil tangkapan BBL. Alhasil, mereka harus menjual satu-persatu barang yang dimiliki untuk bertahan hidup.
"Sekarang, dengan adanya aturan yang jelas, para nelayan tak perlu lagi bertransaksi sembunyi-sembunyi," kata Didit.
Permen KP No.7/2024 memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi nelayan. Harga patokan terendah BBL kini ditetapkan langsung oleh menteri berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait, sementara harga untuk kebutuhan budidaya lobster ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja BLU.
Oleh sebab itu, Didit menyatakan bahwa nelayan merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah yang menyempurnakan tata kelola budidaya lobster. Dia pun membantah opini yang menyatakan bahwa Permen KP No.7/2024 hanya menguntungkan segelintir pihak dan mensinyalir bahwa mereka yang menyebarkan merupakan bagian dari penyelundup yang merasa bisnisnya terganggu.
"Dulu kalau sedang musim panen karena pasokan berlimpah harga BBL bisa jatuh, bahkan untuk operasional melaut saja kurang. Sekarang karena ada harga patokan terendah, pendapatan kami jadi lebih terukur," tutup Didit.
Simak Video "BMKG Ajak Nelayan Melek Teknologi Buat Tingkatkan Produktivitas Tangkapan"
(anl/anl)