Kabinet Membengkak, Prabowo Bisa Atur Ulang Belanja Negara Pakai Perpres

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Okt 2024 12:47 WIB
Prabowo Subianto - Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kabinet yang cukup gemuk. Jumlah lembaga dalam Kabinet Merah Putih makin banyak bila dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Untuk kementerian saja, bila di Kabinet Indonesia Maju hanya ada 34 kementerian, kini di Kabinet Merah Putih jumlahnya bengkak sampai 48 kementerian.

Bicara soal anggaran, sejauh ini APBN 2025 yang merupakan anggaran negara pertama yang dipegang Prabowo sudah ditetapkan dalam undang-undang, tepatnya UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.

Nah anggaran belanja negara, khususnya belanja pemerintah pusat, dalam undang-undang tersebut disusun dengan asumsi jumlah lembaga dalam kabinet Indonesia Maju. Lalu dengan perubahan jumlah lembaga yang terjadi saat ini apakah Prabowo bisa mengatur ulang anggarannya?

Dalam lampiran UU 62 tahun 2024, dilihat Rabu (23/10/2024), dipaparkan daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 lembaga negara, termasuk kementerian.

Meski anggaran disusun dengan asumsi jumlah lembaga di era Jokowi, dalam beleid tersebut disebutkan daftar alokasi anggaran masih bisa diubah pemerintah Prabowo. Dan apabila perubahan dilakukan, semua bisa dilakukan dalam aturan Peraturan Presiden.

"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam La,mpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal 8 ayat 5.

Prabowo sendiri akan mendapatkan anggaran belanja dari APBN senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya, Prabowo diberikan uang belanja senilai Rp 3.621.313.743.500.000. Jumlah itu terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD).

Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Pos ini yang digunakan untuk membiayai belanja kementerian.

Sementara itu anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 919.872.114.583.000. Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Simak Video: Antisipasi Anggaran Berlebih Untuk Kabinet Baru






(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork