Calon Wakil Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Nomor Urut 3 Rano Karno alias Doel berencana akan menggratiskan tarif penggunaan moda transportasi umum di DKI Jakarta untuk 15 golongan masyarakat.
Hal ini disampaikan Rano Karno dalam acara Debat Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi salah satu kunci dalam menurunkan inflasi daerah.
"Kita akan memberikan gratis terhadap 15 golongan masyarakat yang bisa menggunakan seluruh transportasi publik yang ada di Jakarta seperti MRT, LRT, Busway, dan JakLingko," kata Rano Karno, di Beach City Internasional Stadium, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
Rano Karno mengatakan, hal ini menjadi bagian dari rencana besar pengembangan transportasi di Jakarta. Selain itu ke depan, pihaknya juga berencana untuk mengembangkan Transjabodetabek, menambah rute, sertajumlah transportasi publik seperti bus.
"Transjabodetabek, kita akan lakukan pembuatan transportasi untuk jarak 500 meter dari rumah, dijangkau transportasi publik, menambah rute dan jumlah bus. Headway harus dilakukan 3 menit," ujarnya.
Strategi lainnya ialah melalui pembentukan super apps Jakarta Kini (JAKI) untuk mendekatkan pelayanan public kependudukan, pengaduan, sampai perizinan dalam satu genggaman dan tanpa pungutan liar (pungli).
Berikutnya, Cagub Nomor Urut 3 ini juga membidik optimalisasi pembangunan hunian berbasis transit oriented development (TOD) menjadi strategi kedua untuk menekan inflasi.
Selanjutnya ialah melahirkan Jakarta jernih dengan air bersih dan sanitasi menuju layanan perpipaan hingga 100%. Lalu strategi terakhir dalam mengendalikan inflasi ialah dengan menciptakan pangan murah.
"Kita harus menciptakan pangan murah seperti saya sampaikan tadi. Dan kita juga harus memperpendek rantai pasok dengan sistem contract farming," kata dia.
Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, ada 15 golongan penerima layanan Gratis Transjakarta. Berikut adalah rinciannya.
Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva monitor;
9. Anggota TNI/Polri.
(shc/rrd)