Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menemui Presiden Prabowo Subianto membicarakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. MK sebelumnya mengabulkan sebagian tuntutan terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami menghadap Pak Presiden konteksnya saya adalah dalam ketenagakerjaan. Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Yassierli menegaskan pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan sejumlah langkah-langkah strategis, salah satunya berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Kemudian kita, tadi siang kami sudah berdiskusi, kita memiliki LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional, dan di situ hadir perwakilan dari para serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha. Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka, dan aspirasi mereka, tadi kita sudah sampaikan juga kepada Pak Presiden," bebernya.
Menurut Yassierli, pihaknya sedang merumuskan upah minimum usai keluarnya putusan MK. Kemnaker memiliki waktu hingga 7 November untuk mengeluarkan dasar hukum, bisa berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ataupun surat edaran.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," terang Menaker.
Saat dikonfirmasi formula penetapan upah minimum setelah ada putusan MK, Yassierli hanya menyebut akan meninjaunya secara bersama-sama.
"Yang jelas, amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam Itu nanti kita akan tinjau bersama," tegasnya.
Yassierli menambahkan, dirinya banyak menyampaikan harapan dari LKS Tripartit dan hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional kepada Prabowo. Dirinya lantas mendapat arahan dari Prabowo terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Lihat Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November
(ily/ara)