Pengumuman! Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2024 17:52 WIB
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. Hal ini sejalan dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15, bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," tulis beleid tersebut pada pasal 94 nomor 2.

Perubahan jatuh tempo ini ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), kemudian, PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Mengenai terbitnya aturan baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menerangkan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada tiga tanggal, 10, 15 dan akhir bulan. Penetapan menjadi hanya tanggal 15 dimaksud untuk menyederhanakan saja.

"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat,"kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Suryo menyebut untuk pajak lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Perubahan tanggal itu menurut Suryo ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak.

"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," pungkas dia.

Simak juga video: Dari PNS Jadi Content Creator, Ferry Irwandi: Saya Melihat Peluang






(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork