Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan tetapi jumlahnya jika diakumulasi semakin besar.
"Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar," jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut Ivan mengungkap bahwa Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online. Judi Online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.
Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat. Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun.
Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.
Sementara itu, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra berkomitmen serius memberantas judi online di Indonesia. Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, dalam memerangi judi online.
"Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online" ungkap Karaniya.
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.
"Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online" imbuh Meutya.Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
OVO berkolaborasi dengan PPATK menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk 'Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0' (19/11).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).
Simak Video: Penampakan Deretan Barang Bukti Sitaan Desk Pemberantasan Judi Online
(ily/kil)