Regulasi Upah Minimum Berubah Lagi, Apindo: Timbulkan Ketidakpastian!

Regulasi Upah Minimum Berubah Lagi, Apindo: Timbulkan Ketidakpastian!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 26 Nov 2024 21:30 WIB
Ketua Umum Apindo,Β Shinta Widjaja Kamdani
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan di sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan.

Dikabulkannya gugatan tersebut salah satunya mempengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru. Ketua Umum Apindo,Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, keputusan tersebut cukup mengejutkan kalangan pengusaha.

"Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses yang sudah berlangsung dan berjalan selama ini, kami menyayangkan bahwa ini bisa mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Shinta dalam media briefing di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinta membeberkan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh 4,95% di kuartal ketiga tahun 2024. Selain itu terjadi banyak perlambatan pada banyak sektor, termasuk pertanian, makanan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, kesehatan, dan lainnya.

Tah hanya itu Indonesia juga mengalami persoalan pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta justru hal itulah yang sebaiknya lebih ditekankan oleh pemerintah.

"Kita tidak perlu panjang lebar bicara soal kenaikan UMP, formula yang berubah kalau Indonesia sendiri punya masalah utama yaitu tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Apa yang akan terjadi? Kita di sini berkonflik soal formula pengupahan yang berubah-ubah beberapa kali berubah dari sedikit yang ada. Tapi fundamental isu yang ada ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan," beber Shinta.

Perubahan aturan terkait upah minimum yang sudah terjadi 4 kali juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Padahal kepastian hukum adalah yang paling penting untuk kalangan pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Nah, menyikapi daripada rencana pemerintah terkait kenaikan upah minimum kami juga merasa bahwa ini adalah suatu hal yang harus jadi perhatian kita. Bahwa selama ini sebenarnya yang sudah ditetapkan formula yang ada yang sudah 4 kali ya, ganti-ganti pengaturannya. Ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian bagi investor," terang Shinta.

Shinta meminta penetapan upah minimum perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dan seluruh stakeholder. Ia menyebut kesejahteraan pengusaha perlu diperhatikan, namun pemerintah perlu melihat sektor ketenagakerjaan dari berbagai elemen.

Sementara itu,Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyebut sudah menyampaikan kekecewaan kalangan pengusaha kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait perubahan regulasi upah minimum.

"Kita sampaikan kepada Menteri Tangan Kerja, kita kecewa tapi kita nggak boleh berhenti berharap terhadap negara ini," sebut Bob.

Ia juga menilai ada beberapa pihak yang berusaha memecah belah kalangan pengusaha dengan buruh. Bob curiga pihak tersebut berasal dari luar negeri yang tidak senang melihat Indonesia maju. Pasalnya banyak potensi investasi yang harus lepas akibat dari ketidakpastian hukum ini.

"Ini kayaknya memang kita pengusaha dan buruh itu sengaja dibelah Dan saya mulai melihat ini mungkin ada unsur-unsur tangan asing gitu loh yang justru nggak seneng kita menjadi kekuatan ekonomi dan industri di negara-negara selatan terutama," tutupnya.

Tonton juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

[Gambas:Video 20detik]



(ily/ara)

Hide Ads