Buruh Curiga Kenaikan UMP 6,5% Dicocok-cocokan, Sebut Tidak Logis

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 30 Nov 2024 15:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyambut baik pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mempertanyakan bagaimana hitungan sehingga angka itu muncul.

"Presiden Prabowo umumkan sendiri soal kenaikan upah minimum yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih concern lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia. Namun, saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya ada hal yang mengganjal karena pemerintah tidak memberitahukan bagaimana formulasi penghitungan untuk kenaikan UMP 2025. Ristadi menyebut formulasi perhitungan itu sangat penting agar juga mengerek upah pekerja daerah.

"Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokan agar hasilnya 6,5%, ini tidak logis. Jika demikian dan mengunci dewan pengupahan tidak berfungsi. Hal lainnya, dengan dirilisnya langsung angkanya sama 6,5% bukan formulasinya/rumus kenaikannya maka ini akan mengakibatkan daerah yang upah minimumnya masih rendah akan semakin tertinggal jauh," ungkapnya.

Dia mencontohkan misalnya upah minimum di Karawang yang sudah sekitar Rp 5 juta/bulan. Jika kenaikannya 6,5% maka, UMP naik Rp 325.000. Sementara UMP di Yogyakarta yang berkisar Rp 2 jutaan, jadi naiknya hanya sekitar Rp 130.000.

"Ini akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dampak lainya pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah," ucapnya.

Ristadi menekankan, serikat pekerja tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata. Namun, seharusnya disesuaikan dengan kondisi daerah-daerah masing-masing karena besaran UMP juga berbeda-beda di setiap daerah.

"Langkah advokasi upah minimum kami selanjutnya merespons pengumuman Presiden Prabowo adalah desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah untuk melakukan perundingan-perundingan negosiasi-negosiasi rasional, sampai kalau terpaksa ya aksi unjuk rasa," pungkasnya.

Lihat Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%





(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork