PPN Pasti Naik Jadi 12% Tahun Depan, Negara Kejar Target Rp 917 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Des 2024 12:01 WIB
Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Jakarta -

Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut (PPN naik jadi 12%)," beber Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024) kemarin.

Meskipun demikian, kebijakan kenaikan PPN tersebut bakal mengecualikan beberapa kelompok barang demi menjaga daya beli. Pengecualian PPN akan dilakukan pada barang pokok, layanan jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan PPN Rp 900 triliun lebih tahun depan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam lampiran Perpres 201 tahun 2024, dijelaskan target penerimaan negara pada pos perpajakan senilai Rp 2.490.911.571.145.000. Nah dari angka sebesar itu, target penerimaan dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 945.120.626.363.000.

Bila kembali dirinci lagi, jumlah yang bisa didapatkan dari tarikan PPN mencapai Rp 917.791.343.534.000. Terdiri dari target PPN dalam negeri senilai Rp 609.046.422.152.000 dan PPN impor senilai Rp 308.744.921.382.000.

Jumlah pendapatan negara dari PPN bisa bertambah karena ada kategori pemasukan pendapatan PPN/ PPnBM lainnya mencapai Rp 10.718.462.856.000.

Simak Video: PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah






(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork