Sambangi Prabowo di Istana, DPR Minta PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Des 2024 15:36 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat hari ini. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif.

Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.

Misbakhun mengatakan pihaknya tak masalah bila PPN naik berjalan sesuai dengan amanat UU Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) per Januari 2025, yang penting penerapannya lebih selektif ke arah barang mewah.

"Hasil diskusi kami, kita akan tetap ikuti UU bahwa PPN akan berjalan sesuai amanat UU 1 Januari 2025. Namun, akan diterapkan secara selektif, kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," tegas Misbakhun usai pertemuan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," lanjutnya menegaskan.

Misbakhun melanjutkan pemerintah juga mengatakan akan mengkaji lebih dalam untuk kebijakan tarif PPN yang tidak tunggal. Tarif PPN akan disesuaikan dengan kelas masing-masing komoditas.

"Rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif," papar Misbakhun.

Dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena beberapa kebutuhan pokok penting pun memang dikecualikan dari tarif PPN oleh pemerintah. Mulai dari ruang lingkup kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, hingga jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.

Simak juga Video 'Legislator PAN Sebut PPN 12% Bagaikan Buah Simalakama':




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork