Tolak Miskin

Podcast: UMP Naik 6,5% Vs Pungutan-pungutan Baru Pemerintah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 06 Des 2024 06:24 WIB
Foto: Tim Infografis/Luthfy Syahban
Jakarta -

Pemerintah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Kenaikan ini terbilang mendekati tuntutan buruh dan disambut baik pula, meski pengusaha cenderung mempertanyakan alasan kenaikan 6,5% tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025. Sementara perwakilan buruh berpendapat keputusan tersebut adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Namun, kenaikan UMP 6,5% juga menemui jalan terjal saat sejumlah pungutan pajak maupun biaya lain dari pemerintah siap bertambah pada tahun depan. Mulai dari PPN yang naik menjadi 12% hingga sejumlah biaya lain seperti rencana pungutan 3% dari gaji untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera), tarif cukai baru, asuransi wajib kendaraan bermotor, pembatasan subsidi BBM, hingga kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru.

Cukupkah kantong masyarakat menghadapi sejumlah pungutan baru tersebut di tengah tekanan ekonomi yang juga belum reda? Dengarkan diskusinya bersama ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira dalam episode terbaru Podcast Tolak Miskin: UMP Naik 6,5% Vs Pungutan-pungutan Baru Pemerintah. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork