5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Selama Januari-Oktober 2024

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 19:00 WIB
iPhone 16 Masuk RI/Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2024. Produk ini banyak masuk ke Indonesia meski dilarang pemerintah.

Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam menjelaskan unit iPhone tersebut masuk melalui barang yang dibawa penumpang dan barang kiriman.

"Kami baru punya datang sampai Oktober 2024 kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," katanya dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Chotibul mengatakan berdasarkan PP No. 46/2021 danPermendag No. 8/2024 disebutkan bahwa penumpang boleh membawa dua unit handphone dalam periode satu tahun di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sementara di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu diberlakukan ketentuan barang penumpang.

"Barang penumpang itu bawaannya dibedakan menjadi dua antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi. Kalau sifatnya barang pribadi, sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36 tadi diberikan pengecualian untuk Lartas sepanjang merupakan pribadi," katanya.

Barang tersebut akan dikenakan bea masuk jika terbukti untuk diperdagangkan kembali. Petugas Bea dan Cukai di lapangan yang akan memeriksa secara langsung.

"Jadi kuncinya adalah di barang pribadi, dan barang non pribadi. Kalau sifatnya merupakan barang pribadi maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak. Untuk barang penumpang ada resiko pembebasan sebesar US$ 500 jadi kalau iPhone 16 itu harganya Rp 20 juta misalnya, maka setelah dikurangi nilai US$ 500, atas kelebihannya dipungut bea masuk," katanya.

Chotibul mengatakan pengenaan Bea masuknya sebesar 10%, PPN-nya 12% dengan perkalian 11/12 di mana ditetapkan bayarnya 11%, kemudian untuk PPh-nya apabila memilik NPWP sebesar 10%, jika tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 20%.

"Sepanjang NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP, maka PPh-nya 10%" katanya




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork