Presiden Korea Selatan yang sudah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tetap mendapat gaji tahunan sekitar 262,5 juta won atau setara Rp 2,95 miliar (kurs Rp 11,12/ 1 won). Angka tersebut malah naik 3% dibanding tahun lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Selasa (14/1/2025), gaji pejabat publik Korea Selatan ditetapkan naik 3% tahun ini yang berlaku juga untuk jabatan presiden. Meski telah dimakzulkan, Yoon tetap menerima gajinya sebagai presiden meski tak lagi bertugas sejak pertengahan Desember 2024.
Sebagai perbandingan, gajinya tahun 2024 tercatat sebesar 254,9 juta won atau Rp 2,83 miliar. Artinya ada kenaikan gaji sebesar 7,5 juta won yang setara Rp 83,4 juta. Yoon akan menerima 21,8 juta won per bulannya sebelum dipotong pajak.
Selama enam bulan ke depan Yoon akan menerima sekitar 130 juta won saat menjalani proses sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, meski tidak menjalankan tugas presiden apa pun.
Majelis Nasional Korea Selatan memakzulkan Yoon pada 14 Desember dan memberhentikan otoritas eksekutif Yoon. Hal tersebut menyusul perintah darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada 3 Desember 2024.
Sebagian orang berpendapat bahwa membayar gaji kepada presiden dan perdana menteri yang dimakzulkan melanggar prinsip "tidak bekerja, tidak mendapat bayaran". Namun permasalahan ini masih belum jelas secara hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.
Sebagai informasi, Perdana Menteri Han Duck-soo yang juga telah dimakzulkan akan menerima gaji tahunan sebesar 235,5 juta won. Park Yong-kab dari Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara bulan lalu untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan.
Anggota DPK Yoon Joon-byeong juga mengusulkan amandemen untuk memotong remunerasi pejabat publik yang dimakzulkan hingga 50%.
Simak Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!
(acd/acd)