Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Ditemui seusai rapat, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut RUU tersebut selanjutnya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna. "Paripurna, disahkan di paripurna," sebut Prasetyo.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan.
"Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan," ujar Dasco.
Soal kenapa rapat digelar hari ini, Dasco menjelaskan RUU BUMN sudah dibahas beberapa waktu terakhir. Sehingga baik pemerintah maupun DPR ingin agar RUU BUMN cepat diselesaikan hari ini.
"Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini," tambah Dasco.
Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal BP Danantara.
"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara," ujar Eko.
(ily/hns)