Retret Kepala Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 15 Feb 2025 07:58 WIB
Ilustrasi pemangkasan anggaran negara dalam APBN 2025.Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Para gubernur, bupati, dan wali kota bakal digembleng di Magelang, Jawa Tengah, sebelum mulai menjabat. Pemerintah pusat akan melakukan retret untuk kepala daerah semacam yang dilakukan para menteri di awal masa jabatannya.

Retret kepala daerah ini menggunakan biaya dari APBN 2025, dan dilakukan di tengah efisiensi anggaran belanja hingga Rp 306 triliun.

Istana memberikan penjelasan soal gelaran retreat pimpinan daerah ini. Retret akan dilakukan di Magelang dengan anggaran yang alokasinya diambil dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan mulanya retreat memang akan menggunakan skema cost sharing. Tepatnya dengan anggaran Kementerian Dalam Negeri dan juga APBD dari semua daerah.

Cost sharing dilakukan karena anggaran Kementerian Dalam Negeri ada yang dipotong, kemudian dari Pemerintah Daerah selama selama ini sudah punya biaya rutin untuk pendidikan dan latihan (Diklat) untuk kepala daerah terpilih.

Namun, setelah ada rekonstruksi anggaran ternyata dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan semua anggaran retret dapat dipenuhi dari anggaran kementerian.

"Berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retreat di Magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri, setelah direkonstruksi anggarannya. Kalau sebelum rekonstruksi memang rencananya cost sharing," jelas Hasan Nasbi di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

"Setelah kemudian dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kementerian Negeri mampu untuk menanggung seluruh biaya retret di Magelang," lanjutnya menjelaskan.

Retret Diklaim Hemat Anggaran

Lebih lanjut Hasan Nasbi mengatakan retreat kepala daerah sendiri sebetulnya sudah menjadi amanat dari UU nomor 23 tahun 2014, beleid itu memberikan kewajiban pendidikan dan latihan untuk kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri selama 2 minggu.

Di sisi lain, ada juga perintah dari Undang-Undang kepada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah. Calon-calon pemimpin daerah itu diwajibkan untuk digembleng minimal 1 bulan oleh Lemhanas.

Yang mau dilakukan saat ini justru Pemerintah akan mempersingkat dua diklat tersebut. Kemendagri dan Lemhanas akan bekerja sama menyatukan diklat dalam acara retret yang dilakukan selama seminggu penuh.

"Nah sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi hanya 7 hari. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhanas sekarang disatukan nih," beber Hasan Nasbi.

Dengan melakukan hal tersebut, diklat untuk kepala daerah akan dilakukan efisiensi, persis sejalan dengan Instruksi Presiden soal penghematan APBN 2025. Dengan menyatukan dua sesi diklat maka biayanya akan lebih murah, waktu yang dilakukan untuk diklat pun jadi efisien.

"Jadi kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhanas. Jadi biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien. Jadi ini sekarang kepala daerah nggak perlu lagi 2 diklat," tutur Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi kembali menekankan retret di Magelang akan jauh lebih efisien daripada harus melakukan dua diklat dalam waktu yang berbeda.

"Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok nggak efisien? Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien. Kira-kira begitu. Semoga bisa dipahami," tegas Hasan Nasbi.

Simak juga Video: Mensesneg Bicara Pentingnya Retret Kepala Daerah




(hal/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork