Kemnaker Mau Keluarkan Aturan buat THR Ojol Cs, tapi Terkendala Hal Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2025 18:07 WIB
Foto: dok. Gojek
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Namun, rencana tersebut masih menemui tantangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengarahkan agar aturan terkait driver ojol, driver taksi online, hingga kurir online segera dipercepat, termasuk SE THR.

"Pak Menteri mengarahkan untuk ojol, taksol, kurir online, agar lebih cepat, juga mengeluarkan SE tunjangan hari raya," kata Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Indah menjelaskan masih ada tantangan untuk merealisasikan hal tersebut, yakni terkait istilah. Dia bilang, pengusaha aplikator meminta agar istilah THR diganti dengan BHR (Bantuan Hari Rakyat). Padahal, Kemnaker menginginkan tetap menggunakan istilah THR.

"Walaupun challenge ada, terkait istilah. Kami inginkan THR, kemudian pengusaha maunya BHR, bantuan hari raya. Kalau THR, mereka (pengusaha aplikator) takutnya mengikat," jelas Indah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sedang menyusun aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online alias driver ojol. Aturan ini bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).

"Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

"Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran)," jawab Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.

Simak Video Rencana Aturan Kemnaker untuk Ojol: THR & Jadi Pekerja Bukan Mitra




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork