Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi kapal ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muatan (transhipment) ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru. Sejalan dengan itu, KKP menindak tegas pelaku transhipment dengan memberikan sanksi dan denda administratif.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
"Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar," kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya.
"Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama," jelas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud.
"Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025," kata Halid.
(rrd/rrd)