Inti Solidaritas Buruh (ISB) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh melaporkan temuan kondisi para pekerja di sektor maritim, tepatnya industri pengolahan makanan hasil laut, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Laporan ini kemudian diterima oleh Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, dalam audiensi pada Senin (24/2).
Menurut Ketua ISB, Dhamayanti, kondisi yang dimaksud seperti upah yang diterima buruh masih di bawah UMK, tidak ada pembayaran upah lembur seperti aturan, tidak mendapatkan cuti sakit atau cuti haid-melahirkan untuk pekerja perempuan, hingga menerapkan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.
Laporan ini didasarkan pada hasil riset ISB terhadap kondisi para pekerja perusahaan pangan laut yang berada di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Di mana menurut laporan itu setidaknya ada 2.443 buruh yang bekerja di bagian produksi dan gudang pada tujuh perusahaan tersebut berada dalam kondisi kerja tidak layak.
"Tujuh perusahaan pengolahan makanan hasil laut, yaitu olahan tuna beku dan pengalengan ikan sarden dan tuna, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan," terang Dhamayanti di kantor Kemnaker, Senin (24/2/2025).
Belum lagi, ia mengatakan seluruh buruh tersebut bekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu bahkan harian. Padahal jenis pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan inti, di mana seharusnya mereka bisa bekerja dalam hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap.
"Ketidaktahuan buruh akan aturan ketenagakerjaan telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menerapkan hubungan kerja waktu tertentu dan harian meskipun kebijakan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan," jelas Dhamayanti.
"Buruh menyampaikan bahwa mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dan lebih dari 3 bulan berturut-turut, bahkan telah bekerja lebih dari 5 tahun. Akibatnya, buruh berada dalam posisi tawar yang lemah dan semakin tidak berani untuk menyampaikan keluh kesahnya karena khawatir tidak dapat dipekerjakan kembali," sambungnya.
Terkait pemberian gaji, ia mengatakan dari 75% buruh memperoleh upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Banyuwangi, yaitu sekitar Rp 50.000-90.000,00 per hari. Padahal UMK Banyuwangi per hari adalah Rp 105.000/hari.
Respons Kemnaker di halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)