Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) segera dilakukan oleh kurator. Saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap buruh yang berhak menerima THR.
"Terkait dengan THR, ini yang sedang didata, kemudian ini tadi yang permintaan dari Komisi IX ini harus diperjuangkan," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Saat dikonfirmasi apakah THR bisa cair sebelum hari raya Idulfitri, Yassirli hanya menjawab akan memperjuangkan itu atau sesuai dengan perintah Komisi IX DPR RI. Menurutnya belum ada tanggal spesifik yang diberikan kurator soal pencairan THR.
"Nanti kita akan bertemu dengan kurator, dengan manajemen, kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini adalah sebenarnya domain dari kurator ya, jadi kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka," bebernya.
Yassierli menegaskan kurator sudah berjanji secara lisan untuk membayarkan THR. Dengan mekanisme yang ada saat ini, kata dia, Kemnaker hanya bisa mendorong agar THR segera dibayarkan.
"Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan dibicarakan," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi IX, Yassierli mengungkap THR dan pesangon eks buruh Sritex belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.
Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.
"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ungkapnya.
Simak juga Video: 2 Minggu Lagi, Pegawai Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Kerja!
(fdl/fdl)