Menaker Terbitkan Aturan Bonus Hari Raya Ojol cs, Wajib Cair H-7 Lebaran

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 16:12 WIB
Menaker Yassierli/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator ke pengemudi ojek online hingga kurir online.

Aturan ini sebagai tindaklanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang kemarin yang memberikan perhatian khusus untuk pengemudi online dan kurir dengan meminta seluruh aplikator berikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

Menaker Yassierli mengatakan, Presiden Prabowo pada tahun ini memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online, untuk itu pemerintah melalui Kemnaker menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan besaran antara lain, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf a di atas diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

"Bonus Hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," ungkap Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, aturan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam konferensi Pers kemarin di Istana mengatakan tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Untuk itu kata Prabowo, pemerintah mengimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini ada sebanyak 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.

"Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE)," ungkap Prabowo.

"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik saya ucapkan terimakasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan juga pimpinan perusahaan atas kerjasamanya yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di mana pun Anda berada," tutup Prabowo.

Simak juga Video 'Grab Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol, Ini Kriteria Penerimanya':




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork