Perintah Prabowo! Pengangkatan CPNS Dipercepat Paling Lambat Juni

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 07:30 WIB
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengangkatan para CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara (Calon PNS & PPPK) dipercepat. Pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan calon PPPK paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga memicu polemik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan Calon ASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Ia juga berharap, penyelesaian pengangkatan ini ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait.

Selain itu, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah diminta segera memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Tujuanya agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

K/L maupun Pemda juga diminta menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen. Untuk itu, dipesankan agar KL dan pemda terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN RI.

"Tetap tenang dan percaya pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak saudara sekalian," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Buka (MenPAN-RB) buka suara. Langsung Klik halaman berikutnya.




(shc/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork