Buruh Ungkap Modus Perusahaan Tak Bayar THR

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 11:43 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi menjelang Lebaran. Hal ini diyakini karena perusahaan menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut biasanya setelah PHK jelang Lebaran, pekerja akan direkrut kembali. Menurutnya, saat ini terdapat gelombang PHK, dengan 60 ribu buruh kena PHK di 50 perusahaan.

"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan yang mengumumkan pailit atau bahkan kabur begitu saja," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/3/2025).

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan ada alasan lain yang menyebabkan terjadinya PHK yakni, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri.

"Saat ini, ada dua lagi perusahaan Jepang di sektor elektronik juga tengah melakukan efisiensi, yang berujung pada PHK massal. Ini adalah dampak dari kebijakan impor yang tidak terkendali, seperti yang tertuang dalam Permendag No. 8/2023, yang memungkinkan impor truk dan dump truck secara ugal-ugalan," ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satuan Tugas PHK, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan hanya fokus di Sritex, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain.

Lebih lanjut, KSPI juga membuka Posko Pengaduan buruh PT Sritex yang tidak menerima pesangon maupun THR. Berdasarkan data KSPI, ada 30 buruh yang melaporkan tidak mendapatkan pesangon dan THR.

"Jika Menteri mengatakan bahwa THR tersebut masih terutang, itu tidak benar. Tidak ada yang namanya THR terutang. Seharusnya ada dana talangan dari harta pribadi pemilik perusahaan untuk membayar hak buruh," tegas Said Iqbal.

Dia juga menegaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk mereka yang telah mengalami PHK, harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

"Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja," ujar Said Iqbal.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan besok guna membahas langkah konkret dalam melindungi hak-hak buruh.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork