Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan bebas bea masuk untuk barang pribadi bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Lalu, bagaimana dengan barang bawaan berupa emas?
Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Di dalamnya disebutkan, jemaah haji reguler dibebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, selama barang tersebut milik jemaah haji, maka diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti juga berlaku untuk emas sebagai barang pribadi.
"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus US$ 2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
Berbeda jika bukan barang pribadi, maka akan dikenakan bea masuk, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Bea masuk bisa dikenakan hingga 10%, sedangkan PPh bisa sampai 5%.
"Pengaturan PMK 34 ini adalah barang pribadi jemaah haji. Barang pribadi itu terminologinya definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use," ujarnya.
Pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 tahun 2017, tidak diatur baik untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Namun kini dalam kebijakan terbaru, barang jemaah haji reguler diberi kebebasan penuh sedangkan yang khusus diberi kebebasan dengan batasan.
Sebagai informasi, pada 2023 silam sempat heboh jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati membawa emas sebesar 1 kg. Ia dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi.
Simak juga Video: Tanazul Dibatalkan Saudi, Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah
(shc/ara)