Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menjatuhkan sanksi kepada 343 unit tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia. Sanksi tersebut dikenakan kepada TPA yang menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan upaya ini merupakan langkah tegas dari pemerintah kepada siapapun yang tidak mengelola sampah dengan baik. Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi sampah-sampah yang belum terkelola. Di mana, baru 39,1% sampah yang baru terkelola.
"Dan ini masih banyak sampah belum terkelola. Di mana, salah satu persoalan yang dihadapi adalah persoalan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih belum terkelola dengan baik. Menteri mengambil tindakan tegas. Menteri sudah memberikan sanksi kepada 343 tempat pemrosesan akhir sampah," kata Rasio dalam acara detikcom Leaders Forum: 'Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?', Senin (30/6/2025).
Tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, Rasio menyebut pihaknya juga akan melakukan proses penegakan hukum. Hal ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan TPA yang masih melanggar aturan.
Selain itu, Rasio menegaskan tidak pandang bulu dalam upaya penegakan hukum. Menurut dia, pihaknya juga dapat menindak tegas bagi pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan pelanggaran.
"Kita mulai mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengolahan sampah dengan sangat serius dan kita menerapkan polluter pays principle, maka kalau pemerintah daerah melakukan pelanggaran pun akan kita tindak," jelas Rasio.
"Termasuk juga ada beberapa sedang proses pidana, termasuk juga ada masyarakat yang mengolah sampah tidak sesuai dengan aturan ini sudah kita tindak juga. Ada beberapa kasus yang ditangani, kasus terakhir yang kita tangani adalah tempat pembuangan sampah ilegal di Limo Cinere Depok. Ini pelaku dihukum 5 tahun penjara dan denda. Jadi ini dilakukan," tambah Rasio.
Selain penindakan hukum, pihaknya juga mengawasi kawasan-kawasan industri yang menghasilkan sampah, terutama sampah plastik agar mengolah sampah mereka. Pengawasan tersebut dilakukan di sektor hotel, jasa, hingga produsen.
"Kami akan melakukan tindakan-tindakan tegas apabila tidak dilakukan upaya atau pengolahan tersebut, termasuk kami memasukkan kriteria dalam penilaian program, kami memasukkan pengolahan sampah itu menjadi kriteria penilaian kinerja perusahaan dalam Proper pada tahun ini," imbuh Rasio.
Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029
(rea/rrd)