Cara Cek Bantuan PIP, PKH, dan KIS Aktif atau Tidak

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 07 Jul 2025 10:00 WIB
Ilustrasi - Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan di beberapa bidang mulai dari pendidikan hingga kesehatan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bantuan ini dijalankan oleh masing-masing lembaga pemerintah terkait.

PIP misalnya, dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dari kalangan keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikan.

Sementara PKH, merupakan bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk sejumlah kategori, termasuk ibu hamil dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan KIS, merupakan program BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu.

Cara Cek Penerima PIP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, besaran uang tunai PIP untuk SD/SDLB/Program Paket A sebesar Rp 225.000 hingga Rp 450.000, kemudian SMP/SMPLB/Program Paket B sebesar Rp 375.000 hingga Rp 750.000.

Mengutip dari detikEdu, untuk besaran PIP tingkat SMA/SMALB/Program Paket C diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024, yakni sebesar Rp 1,8 juta per tahun. Namun besaran dana ini tidak berlaku untuk kelas 10 semester 1 dan kelas 12 semester 2, yang menerima PIP sebesar Rp 900 ribu.

Adapun pembagian ini dibagi menjadi tiga termin, yakni Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember. Berdasarkan laman PIP Kemendikdasmen, berikut cara mengecek penerima PIP:

1. Masuk lama pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukan angka dari hasil penjumlahan
4. Pilih "Cek Penerima PIP".

Jika siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.

Cara Cek Penerima PKH

Sementara untuk bantuan PKH, saat ini bantuan tersebut masuk dalam tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penerima bantuan dapat melakukan cek bansos PKH 2025 tahap 2 di link https://cekbansos.kemensos.go.id/

Melansir data Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali. Adapun penerima PKH memiliki besaran yang berbeda.

Untuk kategori penerima PKH ibu hamil Rp 3 juta per tahun, anak usia dini Rp 3 juta per tahun, siswa SD Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta per tahun, siswa SMA Rp 2 juta per tahun, disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun, lanjut usia di atas 60 tahun Rp 2,4 juta per tahun, dan korban pelanggaran HAM berat Rp 10,8 juta per tahun.

Mengutip laman resmi Kemensos, berikut cara mengecek penerima PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi kolom domisili mencakup provinsi, kabupaten-kota, kecamatan, dan desa
3. Isi kode berdasarkan gambar huruf tertera
4. Pilih "cek data".

Cara Cek Penerima KIS

Untuk diketahui, KIS merupakan jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah. Program ini dijalankan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khusus untuk masyarakat kurang mampu. Penerima juga harus memenuhi kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mengutip detikJatim, program KIS memungkinkan peserta dibebaskan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Selain itu, peserta KIS juga dapat mengakses layanan kesehatan umum maupun layanan kesehatan khusus seperti perawatan gigi, jiwa, dan kesehatan reproduksi. Berikut cara status penerima program KIS melalui website resmi BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id
2. Pilih menu "Layanan BPJS" atau "Pelayanan Online"
3. Masukan data tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
4. Isi informasi tambahan seperti NIK atau nomor KIS untuk mengetahui status bantuan.

Tonton juga "Kemkomdigi Gencarkan Program PIP untuk Lawan Hoaks" di sini:




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork