Masa pensiun menjadi momen peralihan dari sebelumnya bekerja ke fase hidup yang lebih tenang. Setelah mengabdi selama bertahun-tahun, pensiunan akan mendapat penghargaan atas kontribusinya selama masa kerja.
Penghargaan ini akan diterima para pekerja, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Menjalani masa tua dengan tenang dan layak tentu menjadi harapan banyak pekerja.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja hak-hak yang seharusnya diterima saat memasuki masa pensiun. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Daftar Lengkap Hak Pensiun PNS
Bagi PNS, mereka biasanya membayar iuran 4,75% dari gaji mereka yang otomatis dipotong oleh instansi. Dana tersebut dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen untuk kemudian dikembalikan lagi kepada para pensiunan.
Secara umum hak-hak pensiunan PNS mencakup uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Dilansir dari situs Taspen, berikut beberapa manfaat dalam Program Pensiun:
1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan
2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia) dengan rincian
- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
3. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
4. Pensiun Terusan
5. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
6. Pensiun ke-13
7. THR (Tunjangan Hari Raya)
2. Cara Hitung Hak Pensiunan PNS
Besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diembannya. Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja. Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh Taspen.
Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5% dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.
Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.
Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.
Setidaknya terdapat IV golongan, berikut rinciannya:
Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.
3. Hak dan Perhitungan Dana Pensiun Pegawai Swasta
Secara umum, pemberian uang pensiun untuk karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
a. Aturan Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.
Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah. Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
b. Uang Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Selain komponen pesangon di atas, biasanya karyawan swasta yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program JP, peserta yang terdaftar tidak perlu lagi memikirkan keuangan pada masa pensiun. Pasalnya, mereka akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan swasta bekerja sebesar 3%, dengan pembagian 2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta.
Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp 399.700 dan paling banyak ditetapkan Rp 4.792.300 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Selain JP terdapat juga program BPJS Ketenagakerjaan lain berupa jaminan hari tua (JHT), yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat JHT adalah pemberian uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat program ini sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor peserta ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.
Sementara besaran iuran yang dibayarkan untuk program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.
Baik JP maupun JHT, keduanya bersifat wajib, artinya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
4. Bagaimana dengan PPPK dan Honorer?
Status pekerjaan di pemerintah Indonesia juga mengenal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer. Lantas, apa saja hak-hak mereka saat pensiun?
a. PPPK
PPPK merupakan salah satu jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir dari detikEdu, awalnya dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 seperti dikutip Kamis (5/12/2024).
Komponen penghargaan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).
Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
b. Tenaga Honorer
Dalam Undang‑Undang Nomor20 Tahun2023 dijelaskan bahwa ASN akan memperoleh berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
Namun pada pasal 5, dijelaskan bahwa yang termasuk ASN adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Honorer sendiri tidak dicantumkan dalam beleid tersebut.
Dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," tulis pasal 22 ayat 3.
Lihat juga Video 'Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?':
(ily/fdl)