Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan berkedok penyelesaian pengaduan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau impersonation. Jangan mudah percaya jika belum cek kebenarannya.
"Hati-hati! Modus impersonation makin rapi, pakai nama OJK biar kelihatan resmi. Jangan gampang percaya kalau belum dicek kebenarannya, apalagi kalau nadanya maksa-maksa," tulis unggahan di Instagram resmi @kontak157, dikutip Minggu (3/8/2025).
Adapun ciri-cirinya seperti mengaku-ngaku dari OJK, serta menawarkan bantuan penyelesaian pengaduan. Selain itu nada bicara oknum cenderung mendesak dan memaksa, ada ancaman uang akan hangus, hingga terlihat meyakinkan padahal modus.
"Ayo waspada dengan ciri-ciri yang ada," ucapnya.
OJK meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi terkait OJK melalui kanal resmi, salah satunya melalui Kontak OJK di @kontak157 atau website dan media sosial OJK yang sudah terverifikasi.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id," tuturnya.
(kil/kil)