Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 04 Agu 2025 15:53 WIB
Kapal maling ikan asal Malaysia ditangkap di Selat Malaka - Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melumpuhkan satu kapal ikan asing asal Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Kapal ikan tersebut ditangkap lantaran tidak mengantongi penangkapan ikan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," terang Ipunk dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," tambah Ipunk.

Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.



Simak Video "Video Kapal Ikan China Diamankan di Perairan Selatan Bali"

(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork