Bea Cukai Gagalkan Ribuan Pakain Bekas Masuk RI, Mayoritas dari Malaysia

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Agu 2025 17:14 WIB
Foto: Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok. Foto: Anisa/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 2.584 kali penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres sepanjang 2024 hingga 2025. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan perkiraan nilai Rp 49,44 miliar.

"Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Djaka menyebut mayoritas pakaian bekas hasil impor ilegal itu berasal dari Malaysia karena letak geografis yang berdekatan dengan Indonesia.

"Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya," jelas Djaka.

Ia menegaskan, nilai kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo Permendag No. 40/2022. Namun, peredaran balpres bisa menimbulkan kerugian imaterial, mulai dari menurunkan citra bangsa, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.

"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tegas Djaka.

Sepanjang 2025, beberapa kasus besar berhasil diungkap. Pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

Kemudian, 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli balpres senilai Rp 665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular, juga tanpa dokumen pabean.

Tidak berhenti di situ, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dua truk berisi 132 koli balpres senilai Rp 1 miliar di Tol Cikampek. Barang tersebut diduga pakaian bekas impor dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Kasus terbaru terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dokumen kepabeanan.

"Capaian penindakan ini menegaskan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan, sekaligus prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," pungkas Djaka.

Simak Video 'Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Malaysia':




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork