Presiden Prabowo Suboianto memastikan tantiem komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan, di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dalam pidatonya, ia tak segan meminta jajaran direksi dan komisaris BUMN mundur jika tidak sepaham tentang penghapusan tantiem. Karena menurutnya, tantiem hanya akal-akalan semata direksi dan komisaris BUMN untuk meraup keuntungan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian sekaligus Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Sudaryono, mengaku setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, direksi dan komisaris BUMN tidak perlu menerima tantiem.
"Setuju, setuju, tantiem nggak perlu, kita ini pengabdian. Kalau tidak mau, ya, berhenti," ungkap Sudaryono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sudaryono menegaskan, penunjukan sebagai direksi atau komisaris adalah bentuk pengabdian. Menurutnya, seseorang tidak perlu menjadi pejabat untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah jabatan di BUMN.
"Nggak ada (keberatan). Kita ini mengabdi, kalau mau kaya nggak usah jadi pejabat. Kita mau kaya jadi pengusaha," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan tantiem komisaris dan direksi BUMN dihapus. Ia menegaskan, direksi dan komisaris yang tidak setuju bisa mengundurkan diri jika tidak setuju dengan keputusannya.
Pasalnya, Prabowo menyebut ada komisaris yang hanya mengikuti rapat sebulan sekali, tetapi menerima tantiem puluhan miliar. Ia juga menilai, tantiem hanya akal-akalan semata.
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," tegasnya.
Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Sementara menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.
(kil/kil)