Immanuel Ebenezer akhirnya harus menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang biasa dipanggil Noel ini sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam kasus pemerasan ini, Noel tidak sendirian, KPK telah menetapkan 10 tersangka lain yang juga pegawai Kemnaker. Total ada 11 tersangka.
Tak Cuma status tersangka, Noel juga harus menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatan Wamenaker.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo sudah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," papar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat malam (22/8/2025).
Pemerintah pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK, dan kini Noel beserta 10 tersangka lainnya menjalani masa penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menengok ke belakang, Noel sebelumnya adalah relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Indonesia.
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Noel aktif mendukung Jokowi-Ma'ruf. Noel menjabat Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Pada Pilpres 2024, awalnya Noel sempat mendukung calon presiden Ganjar Pranowo dengan mendirikan kelompok Relawan Ganjar Pranowo Mania (GP Mania).
Namun, Noel berbalik arah meninggalkan Ganjar, dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Noel kemudian menjadi Ketua Prabowo Mania, relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai ketua relawan, Noel terlibat selama masa kampanye pemenangan. Ia juga bergabung sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Saat Prabowo mengocok nama-nama anggota Kabinet Merah Putih, Noel terpilih sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Selanjutnya, Noel menjalani pelantikan di Istana Negara pada 21 Oktober 2024 bersama Yassierli yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Selama menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024, Noel kerap aktif menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Misalnya, saat demonstrasi para driver online menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) pada Februari 2025, Noel bersama Yassierli, duduk lesehan di lantai Kantor Kemnaker membahas tuntutan THR tersebut.
Hasilnya, para driver online mendapatkan yang namanya BHR alias Bantuan Hari Raya dari perusahaan aplikator. BHR diberikan berdasarkan kinerja masing-masing driver.
Selain itu Noel juga sempat ikut menyelesaikan dampak dari masalah pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, termasuk penyelesaian ribuan karyawan yang terkena PHK.
Namun yang menyita perhatian publik, Noel menggelar sidak alias inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
Noel mendatangi perusahaan, bertemu direksi atau perwakilannya dan meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Pada Juni 2025, Noel juga sempat patungan menebus ijazah karyawan perusahaan jasa keamanan di Jakarta. Ijazah tersebut baru bisa keluar jika ditebus senilai Rp 3,5 juta.
Sayang, kisah Noel sebagai Wamenaker tidak berlangsung lama. Jelang 2 bulan menuju setahun menjabat Wamenaker, Noel harus berurusan dengan hukum.
Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan Kamis (21/8), dan menangkap serta menetapkan Noel bersama 10 pegawai Kemnaker sebagai tersangka kasus pemerasan dalma pengurusan sertifikat K3.
KPK mengungkap uang hasil pemerasan yang berlangsung selama 6 tahun ini, sejak 2019-2025 ini mencapai Rp 81 miliar. Berdasarkan hasil pengusutan KPK, Noel menerima jatah Rp 3 miliar.
Pada Jumat malam (22/8), Presiden Prabowo Subianto pun menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Noal dari posisi Wamenaker.
Kini, Noel sepenuhnya berada dalam genggaman tangan KPK. Selanjutnya bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(hns/hns)