Dapat Tambahan Anggaran Kementan Tahun 2026 Jadi Rp 40 T

Dapat Tambahan Anggaran Kementan Tahun 2026 Jadi Rp 40 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 03 Sep 2025 13:56 WIB
Menteri Pertanian rapat di DPR
Menteri Pertanian rapat di DPR - Foto: detikcom/Aulia Damayanti
Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan tambahan sebesar Rp 26,24 triliun, sehingga anggaran tahun depan menjadi Rp 40 triliun. Sebelumnya dalam pagu indikatif yang didapat, anggaran Kementan hanya ditetapkan Rp 13,75 triliun.

"Pagu anggaran Kementerian Pertanian ditetapkan Rp 40 triliun dengan rincian belanja (pegawai) sebesar Rp 6,9 triliun, belanja operasional Rp 1,3 triliun, dan belanja non operasional Rp 31,72 triliun," kata dia dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (3/9/2025).

Secara rinci, Amran juga memaparkan, alokasi anggaran untuk unit-unit eselon I Kementerian Pertanian. Pertama, Unit Sekretariat Jenderal memperoleh alokasi sebesar Rp 3.763.351.144.000, sedangkan Inspektorat Jenderal mendapatkan pagu sebesar Rp 129.714.492.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menerima alokasi anggaran sebesar Rp 2.747.619.891.000, dan Direktorat Jenderal Hortikultura memperoleh pagu sebesar Rp 503.428.726.000.

ADVERTISEMENT

Untuk Direktorat Jenderal Perkebunan, dialokasikan anggaran sebesar Rp 5.998.172.646.000, sementara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memperoleh sebesar Rp 1.161.057.382.000.

Selain itu, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 4.422.477.349.000, dan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian memperoleh sebesar Rp 1.514.045.745.000.

Kemudian, Badan PPSDM Pertanian menerima pagu sebesar Rp 4.058.552.537.000, sedangkan alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dengan jumlah Rp 15.701.580.068.000.

Sebelumnya, Amran mengajukan tambahan anggaran dari pagu indikatif Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun untuk 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).

Permintaan penambahan anggaran ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, berkenaan dengan terbatasnya pagu indikatif Kementerian Pertanian telah bersurat ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun,"ucapnya.

Penambahan anggaran itu diminta untuk berbagai kebutuhan dalam mencapai swasembada pangan. Rinciannya, tambahan Rp 29,37 triliun untuk cetak sawah dari 225 ribu hektare (ha) menjadi 275 ribu ha serta tambahan bantuan benih dari 300 ribu ha menjadi 1 juta ha.

Kemudian anggaran itu juga dibutuhkan untuk pengembangan komoditas perkebunan strategis, tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada dan pala. Selain itu untuk kebutuhan produksi komoditas yang dominasi impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum sebesar Rp 10,07 triliun.

"Serta sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin termasuk BOP sebagai konsekuensi pengalihan PPL daerah ke pusat," jelasnya.




(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads