Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 14:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diminta untuk dinaikkan ambang batasnya, dari semula Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini paling kencang disuarakan oleh serikat buruh dan diungkapkan langsung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Menaikkan PTKP jelas akan berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.

"Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun," sebut Yusuf Rendy kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

Nah, saat ini usulan kenaikan PTKP yang diberikan buruh jauh lebih ekstrem daripada 2013. Bila PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta, artinya kenaikan itu sebesar 70%. Bila kenaikan PTKP 53% saja bisa menghilangkan Rp 13 triliun, potensi kehilangan pendapatan negara dari PPh orang pribadi bisa jauh lebih besar jika usulan buruh diakomodir.

Di tengah belanja pemerintah yang tinggi-tingginya, turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Bisa jadi, terjadi kenaikan tarif pajak lain untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang dari kenaikan PTKP.

"Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar. Padahal belanja pemerintah lagi tinggi-tingginya, subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan. Kalau basis pajak formal menyempit terlalu drastis, risiko defisit melebar dan negara terpaksa menutup celah itu lewat utang atau dengan menaikkan pajak jenis lain, misalnya PPN atau cukai," papar Yusuf Rendy.

Di sisi lain, masih berkaca pada kenaikan PTKP pada 2013, Rendy mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kala itu menemukan pola data yang unik. Usai PTKP naik, turunnya penerimaan PPh orang pribadi hanya terjadi 1-2 tahun saja, setelahnya ekonomi bergerak dengan cepat dan penerimaan pajak secara keseluruhan kembali normal.

"Namun kajian Badan Kebijakan Fiskal menemukan penurunan itu hanya berlangsung 1-2 tahun. Setelah ekonomi pulih, penerimaan pajak kembali naik normal, sementara di sisi lain konsumsi, investasi, bahkan penciptaan lapangan kerja justru terdorong," kata Yusuf Rendy.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork