Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk rencana kerja pemerintah tahun ini. Rencana kenaikan gaji itu berada di dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
ASN yang akan mendapatkan kenaikan gaji adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terjadi tahun ini. Memang kebijakan itu masuk dalam rencana kerja pemerintah, hanya saja bila melihat pengalaman-pengalaman terdahulu, seringkali program yang masuk rencana kerja belum tentu bisa dilakukan pada tahun itu juga.
Baca juga: Gaji ASN Guru-TNI/Polri Bakal Naik! |
Qodari mencontohkan banyak program yang sudah masuk rencana kerja namun belum terlaksana, misalnya penerapan cukai minuman berpemanis dan juga penerapan pajak karbon.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," beber Qodari saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
(shc/ara)