Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membocorkan nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini seiring dengan proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Dalam prosesnya, terdapat usulan untuk menjadikan Kementerian BUMN sebagai badan atau dilebur dengan Danantara.
"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sejumlah pertimbangan menguatkan langkah untuk menurunkan status dari Kementerian BUMN menjadi badan. Hal ini mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," ujarnya.
Beberapa pembahasan di antaranya menyangkut polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam revisi ini dan akan dikembalikan ke aturan semula.
(shc/ara)