×
Ad

Tantangan Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Transaksi Ekonomi Digital

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 11:25 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrew_Rybalko
Jakarta -

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET) merupakan salah satu instrumen baru dalam transaksi ekonomi digital. Instrumen ini muncul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Tenggara Strategics, dalam kajiannya melihat implementasi penggunaan TTET dinilai kurang mengakomodasi prinsip netralitas teknologi (technology neutrality) yang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memilih dan mengembangkan mekanisme pengamanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dalam keterangan Tenggara Strategics, Jumat (26/9/2025), ada sejumlah tantangan dalam rencana penerapan TTET, seperti potensi bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat maupun pelaku usaha, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi digital dalam kegiatan sehari-hari.

Untuk saat ini, Indonesia telah memiliki paket kebijakan pengamanan transaksi digital yang relatif lengkap dan tumbuh secara organik melalui inovasi industri. Mekanisme keamanan berlapis telah menjadi praktik umum di sektor jasa keuangan.

Beberapa di antaranya mencakup penerapan One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), biometrik, hingga verifikasi identitas melalui Know Your Customer (KYC) telah menjadi standar dalam sektor jasa keuangan digital.

Salah satu contoh keberhasilan penerapan pengamanan organik tersebut dapat dilihat dari hadirnya Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi lembaga keuangan dalam memantau serta menekan potensi penipuan. Wadah tersebut mampu membentuk mekanisme anti penipuan (anti-fraud) yang efektif tanpa harus terikat regulasi yang berlebihan, cenderung prosedural, atau teknologi-spesifik.




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork