Pemerintah akan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi. Hal ini akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional. Oleh karena itu, dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada.
"Oleh karena itu, kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas," lanjutnya.
Keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden (Prabowo) dalam rapat yang terhormat ini menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Supratman.
Tonton juga video "RUU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan" di sini:
(shc/ara)