Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor untuk produk furnitur, yakni 50% untuk lemari dapur dan meja rias kamar mandi, serta 30% untuk furnitur berbahan kain. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
Sejumlah negara tengah melakukan negosiasi dengan AS agar produk furnitur mereka bisa mendapat pengecualian, termasuk Indonesia yang disebut bakal terkena dampaknya.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan ekspor furnitur Indonesia berpotensi turun hingga 40%. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi beban besar bagi industri furnitur dalam negeri.
"Pasti akan mengalami penurunan permintaan ketika ada tarif impor hingga 50%. Penurunan permintaan bahkan bisa mencapai 40% karena 1% tarif akan mengurangi impor oleh AS sebesar 0,8%. Tentu ini pukulan telak bagi industri furniture dalam negeri yang pangsa pasar terbesarnya ke AS," ungkap Huda kepada detikcom, Minggu (28/9/2025).
Ketika permintaan dari AS berkurang tajam, terang Huda, produksi furnitur dalam negeri akan terkena imbasnya. Sementara di dalam negeri, daya beli produk furnitur domestik tak kunjung pulih.
"Jadi tertekan di sisi ekspor dan pasar domestik," tegasnya.
(kil/kil)