Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK lanjut ke Sidang Paripurna. Hal ini dibahas dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU P2SK.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung, menjelaskan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU P2SK, telah dilakukan serangkaian pembahasan terkait UU tersebut.
"Baleg telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada 30 September 2025 yang dilanjutkan dengan Rapat Panja hingga pagi tadi, 1 Oktober 2025," kata Martin, dalam paparannya saat Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan di Panja terkait RUU ini, yang kemudian juga telah disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar. Pertama, terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PU-XXII/2024 terkait penegasan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan MK Nomor 59/PU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal," ujar Martin.
Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang. Penyempurnaan dilakukan untuk poin ketentuan menimbang huruf A dan B.
Dalam ketentuan menimbang huruf A, negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
(shc/ara)